...

  1. Siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi & Komnas Perempuan berhak mencalonkan diri.

  2. Apa kualifikasi minimal untuk calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Calon memiliki kualifikasi minimal yang setara dengan S1, serta memiliki pengalaman dalam gerakan perempuan dan hak asasi perempuan selama 15 tahun.

  3. Adakah ketentuan usia calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Berdasarkan berbagai pertimbangan, calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan memiliki usia minimal 35 tahun.

  4. Apakah pemilihan ini terbuka bagi teman-teman penyandang disabilitas?

    Pemilihan ini terbuka bagi penyandang disabilitas, yang dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam posisi ini. Kesempatan terbuka bagi semua individu.

  5. Apa tujuan dari Uji Publik dalam proses seleksi?

    Uji Publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai kandidat. Hal ini membantu memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki integritas dan dukungan publik.

  6. Kapan hasil akhir seleksi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030 diumumkan?

    Hasil akhir seleksi akan diumumkan setelah seluruh tahapan seleksi selesai. Tanggal pengumuman akan diinformasikan melalui situs resmi Komnas Perempuan dan media sosial resmi.

  7. Bagaimana jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pemilihan ini?

    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Staf Pendukung Sdri.Hany Lestari Bachri melalui email pansel2024@komnasperempuan.go.id

Penelusuran